3 Hakim dan 2 Pegawai Positif COVID-19, Pengadilan Negeri Denpasar Ditutup
Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:08 WIB
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, ditutup untuk umum selama dua pekan. Hal itu menyusul adanya tiga orang hakim dan dua pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
"Ada tiga hakim dan tiga pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab yang kami terima hari ini," kata Wakil Ketua PN Denpasar I Wayan Gede Rumega, Selasa (18/8/2020).
Menurut dia, jumlah itu baru sementara sehingga dimungkinkan bisa bertambah. Hal itu mengingat ada 15 pegawai di lingkungan PN Denpasar yang dinyatakan reaktif COVID-19 dari rapid tes yang digelar akhir pekan lalu.
Rumega menjelaskan, untuk memutuskan penyebaran COVID-19, pengadilan akan ditutup selama dua pekan, terhitung mulai Rabu (19/8/2020) sampai Selasa (1/9/2020). Seluruh kegiatan persidangan baik pidana dan perdata akan diliburkan. (Baca: Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx Superman Is Dead).
Pihaknya juga mempersilakan dinas kesehatan untuk melakukan contact tracing. "Besok juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan," pungkasnya.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
"Ada tiga hakim dan tiga pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab yang kami terima hari ini," kata Wakil Ketua PN Denpasar I Wayan Gede Rumega, Selasa (18/8/2020).
Menurut dia, jumlah itu baru sementara sehingga dimungkinkan bisa bertambah. Hal itu mengingat ada 15 pegawai di lingkungan PN Denpasar yang dinyatakan reaktif COVID-19 dari rapid tes yang digelar akhir pekan lalu.
Rumega menjelaskan, untuk memutuskan penyebaran COVID-19, pengadilan akan ditutup selama dua pekan, terhitung mulai Rabu (19/8/2020) sampai Selasa (1/9/2020). Seluruh kegiatan persidangan baik pidana dan perdata akan diliburkan. (Baca: Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx Superman Is Dead).
Pihaknya juga mempersilakan dinas kesehatan untuk melakukan contact tracing. "Besok juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan," pungkasnya.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
(nag)
tulis komentar anda