Ikatan Ahli Perencanaan Nilai RUU Cipta Kerja Butuh Koreksi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 20:33 WIB
Pemerintah pusat menetapkan kerangka struktur dan pola ruang wilayah nasional dan peraturan zonasi nasional yang berbasis pada batas wilayah ekosistem (eco-region), sedangkan pemerintah daerah wajib menjabarkan dan mengoperasionalisasikannya ke dalam rencana sub-struktur dan pola ruang sesuai dengan batas administratif kewenangannya.
"Pemerintah daerah juga wajib mengadopsi ketentuan peraturan zonasi nasional ke dalam narasi dan peta zonasi (zoning map dan text) sesuai dengan karakteristik wilayah dan lokalitas setempat," paparnya.
Debirokratisasi, independensi, dan profesionalisme pun, lanjut dia, harus menjadi pilar utama dalam tata laksana penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengaturan zonasi, pengawasan, dan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. (Baca: Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja )
"Atas dasar 5 poin di atas, IAP menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja harus berasaskan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, kemudahan berusaha bisa dicapai dengan perbaikan sistem perencanaan tata ruang yang terkonsolidasi dalam satu peta (One Plan) melalui prinsip debirokratisasi, independesi, dan profesionalisme," tandasnya.
"Pemerintah daerah juga wajib mengadopsi ketentuan peraturan zonasi nasional ke dalam narasi dan peta zonasi (zoning map dan text) sesuai dengan karakteristik wilayah dan lokalitas setempat," paparnya.
Debirokratisasi, independensi, dan profesionalisme pun, lanjut dia, harus menjadi pilar utama dalam tata laksana penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengaturan zonasi, pengawasan, dan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. (Baca: Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja )
"Atas dasar 5 poin di atas, IAP menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja harus berasaskan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, kemudahan berusaha bisa dicapai dengan perbaikan sistem perencanaan tata ruang yang terkonsolidasi dalam satu peta (One Plan) melalui prinsip debirokratisasi, independesi, dan profesionalisme," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda