Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Altaf Divonis Hukuman Seumur Hidup
Kamis, 02 Mei 2024 - 15:58 WIB
Ubaidillah menambahkan, peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan ternama serta sadisnya perbuatan terdakwa yang sengaja menusukkan senjata tajam yang telah terdakwa persiapkan sampai lebih dari 25 tusukan serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban ke dalam kantong plastik sampah.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Begini Penampakan Tersangka Altaf
"Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ujarnya.
Ubaidillah menambahkan, dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat di vonis mati sehingga memberikan efek deterrent kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.
"Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Begini Penampakan Tersangka Altaf
"Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ujarnya.
Ubaidillah menambahkan, dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat di vonis mati sehingga memberikan efek deterrent kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.
"Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
(cip)
Lihat Juga :