Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Altaf Divonis Hukuman Seumur Hidup
Kamis, 02 Mei 2024 - 15:58 WIB
Majelis Hakim PN Depok memvonis Altafasalya Ardnika Basya alias AAB, terdakwa pembunuh juniornya mahasiswa Sastra Rusia UI Muhammad Naufal Zidan dengan hukuman seumur hidup. Foto/MPI/muhammad refi sandi
DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Altafasalya Ardnika Basya alias AAB, terdakwa pembunuh juniornya mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ dengan hukuman seumur hidup.
Sidang vonis awalnya dijadwalkan dipimpin Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena di Ruang Sidang 3 PN Depok.
"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, Kamis (2/5/2024).
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.
Baca juga: JPU: Terdakwa Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Juniornya Mahasiswa UI
Ubaidillah mengatakan, terkait vonis tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun JPU menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek deterrent yang cukup serta keseimbangan keadilan.
Sidang vonis awalnya dijadwalkan dipimpin Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena di Ruang Sidang 3 PN Depok.
"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, Kamis (2/5/2024).
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.
Baca juga: JPU: Terdakwa Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Juniornya Mahasiswa UI
Ubaidillah mengatakan, terkait vonis tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun JPU menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek deterrent yang cukup serta keseimbangan keadilan.
Lihat Juga :