Kedapatan Nyambi Jual Sabu-sabu, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap

Rabu, 01 Mei 2024 - 21:34 WIB
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial RS (42) ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu. Foto/Abdoellah
JENEPONTO - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial RS (42) ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu . Dia ditangkap polisi bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap jual saat penggerebekan rumahnya.

Pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam closet WC, dan memaksa polisi mengambilnya melalui bak WC. Penggerebekan tersebut sempat terekam video amatir di rumah RS, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto , Sulawesi Selatan.



“Polisi mengamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajrimustafa, Rabu (1/5/2024).

Baca juga; Oknum ASN di Lahat Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut, diketahui memiliki berat 4 gram, telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual. Total keuntungan Rp1,4 juta dari harga pembelian 4 juta.

Berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian sabu-sabu dan menjualnya kembali. Pembelian sabu-sabu seharga Rp4 Juta seberat kurang lebih 4 gram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!