Buat Warga Bekasi, Tak Pakai Masker Siap-siap Nyanyi Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila
Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:54 WIB
"Jadi semua jajaran kepolisian di 23 kecamatan akan mendisiplinkan penggunaan masker," katanya. (Baca juga: Masa PSBB Transisi Diperpanjang, Satpol PP DKI Fokus Penindakan Masker )
Operasi pendisiplinan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 .
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19 .
Untuk sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi pendisiplinan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 .
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19 .
Untuk sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(thm)
Lihat Juga :