Buat Warga Bekasi, Tak Pakai Masker Siap-siap Nyanyi Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:54 WIB
loading...
Buat Warga Bekasi, Tak...
Untuk mencegah penularan Covid-19, Polres Metro Bekasi mulai mendisiplinkan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Untuk mencegah penularan Covid-19 , Polres Metro Bekasi mulai mendisiplinkan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Selain sosialisasi, petugas mulai memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Kegiatan pedisiplinan itu dilakukan di sekitar Polres Metro Bekasi dan Pasar Modern Roxy Jababeka 2, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Alhasil, petugas mendapati beberapa orang tidak menggunakan masker.

"Yang kedapatan tidak menggunakan masker masih sebatas diberikan sanksi sosial, seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya maupun membacakan teks Pancasila di muka umum," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: 10 Kecamatan di Kota Bekasi Belum Aman Covid-19)

Selama dua hari ke depan, pihaknya masih melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Namun ke depannya sanksi denda akan diberlakukan.

"Jadi semua jajaran kepolisian di 23 kecamatan akan mendisiplinkan penggunaan masker," katanya. (Baca juga: Masa PSBB Transisi Diperpanjang, Satpol PP DKI Fokus Penindakan Masker )

Operasi pendisiplinan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 .

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19 .

Untuk sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria di Bekasi Diduga...
Pria di Bekasi Diduga Disekap, Pelaku Minta Tebusan Rp7 Juta
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Praktik Hapus dan Ubah Produk Kedaluwarsa di Bekasi
Hasil Olah TKP 7 Mayat...
Hasil Olah TKP 7 Mayat Remaja di Kali Bekasi, Tak Ada Bekas Kekerasan
Rekomendasi
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved