Daerah Mana Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi? Ini Aturannya dalam UU DKJ

Senin, 29 April 2024 - 08:41 WIB

Daerah Mana Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi?



Tentang daerah mana saja yang masuk Kawasan Aglomerasi ada di Pasal 51 ayat (2). Di situ disebutkan bahwa "Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi".

Dengan demikian, jika melihat dari bunyi Pasal 51 ayat (2) UU DKJ tersebut ada enam daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk Kawasan Aglomerasi, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

Selain itu, ada tiga daerah di Provinsi Banten yang masuk Kawasan Aglomerasi, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Demikian ulasan tentang daerah yang masuk Kawasan Aglomerasi. Semoga informasi ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!