Daerah Mana Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi? Ini Aturannya dalam UU DKJ

Senin, 29 April 2024 - 08:41 WIB
loading...
Daerah Mana Saja yang...
Warga berolahraga di area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto/Dzikry Subhanie
A A A
JAKARTA - Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ) antara lain mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Daerah mana saja yang masuk Kawasan Aglomerasi ?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. UU DKJ ini juga telah diundangkan pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatangani Presiden Jokowi dan telah masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76.

Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ.

Baca Juga: Mendagri Ungkap Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta

Diketahui, UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Ketentuan tentang Kawasan Aglomerasi antara lain tercantum dalam Pasal 51.
Definisi Kawasan Aglomerasi disebutkan dalam Pasal 1 UU DKJ. "Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global," demikian dikutip dari UU DKJ.

Bab IX UU DKJ mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Bab ini mencakup Pasal 51 sampai dengan 60.

Baca Juga: UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?

Dalam Pasal 51 (1) disebutkan "Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi".

Daerah Mana Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi?


Tentang daerah mana saja yang masuk Kawasan Aglomerasi ada di Pasal 51 ayat (2). Di situ disebutkan bahwa "Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi".

Dengan demikian, jika melihat dari bunyi Pasal 51 ayat (2) UU DKJ tersebut ada enam daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk Kawasan Aglomerasi, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.



Selain itu, ada tiga daerah di Provinsi Banten yang masuk Kawasan Aglomerasi, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Demikian ulasan tentang daerah yang masuk Kawasan Aglomerasi. Semoga informasi ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Rekomendasi
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
Berita Terkini
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved