Daerah Mana Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi? Ini Aturannya dalam UU DKJ

Senin, 29 April 2024 - 08:41 WIB
Warga berolahraga di area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto/Dzikry Subhanie
JAKARTA - Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ) antara lain mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Daerah mana saja yang masuk Kawasan Aglomerasi ?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. UU DKJ ini juga telah diundangkan pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatangani Presiden Jokowi dan telah masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76.



Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ.

Baca Juga: Mendagri Ungkap Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!