Daerah Mana Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi? Ini Aturannya dalam UU DKJ

Senin, 29 April 2024 - 08:41 WIB
Diketahui, UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Ketentuan tentang Kawasan Aglomerasi antara lain tercantum dalam Pasal 51.

Definisi Kawasan Aglomerasi disebutkan dalam Pasal 1 UU DKJ. "Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global," demikian dikutip dari UU DKJ.

Bab IX UU DKJ mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Bab ini mencakup Pasal 51 sampai dengan 60.

Baca Juga: UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?

Dalam Pasal 51 (1) disebutkan "Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!