Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Judi Online Beromset Rp1 Miliar per Bulan

Kamis, 25 April 2024 - 20:35 WIB
Ade Safri merinci video yang diunggah para tersangka juga dilengkapi dengan deskripsi yang mempromosikan penjualan chip.

"Chip itu digunakan untuk sebagai media taruhan di dalam game tersebut dengan melampirkan pada deskripsi video Youtube tersebut," katanya.

"Omset dari kegiatan yang dilakukan EP dan kawan-kawan mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar per bulan," sambungnya.

Baca juga: 5.000 Rekening terkait Transaksi Judi Online Diblokir

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan; Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!