Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Judi Online Beromset Rp1 Miliar per Bulan

Kamis, 25 April 2024 - 20:35 WIB
Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus judi online dengan omset mencapai Rp1 miliar per bulan. Foto/MPI
JAKARTA - Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus judi online dengan omset mencapai Rp1 miliar per bulan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan para tersangka berinisial EP, BYP, DA, dan TA merupakan admin channel YouTube dengan username BOS ZANI @dzakki594.



Baca juga: Polri Klaim Kasus Judi Online Menurun, Hanya 792 Kasus di 2024

"Yang memposting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream," ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!