2 Debt Collector Kasus Perampasan Terhadap Aiptu FN Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis, 25 April 2024 - 20:27 WIB
“Kami mengeluarkan surat perintah untuk membawa mereka ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara dan bukti-bukti sudah cukup. Selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat konferensi pers di Polda Sumsel.
Yunar menambahkan, untuk peran kedua tersangka yakni mengeksekusi mobil korban dan mengintimidasinya. “Peran tersangka yang berusaha mengekesekusi korban dan mengintimidasi koran pada saat di TKP,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak debt collector lebih dulu melaporkan Aiptu FN polisi atas kasus penganiayaan. Terkait kelanjutan laporan tersebut, Yunar belum mau berkomentar lebih lanjut.
"Untuk laporan dari debt collector itu dalam konteks perkara lain, bukan yang ini ya," ucapnya singkat.
Yunar menambahkan, untuk peran kedua tersangka yakni mengeksekusi mobil korban dan mengintimidasinya. “Peran tersangka yang berusaha mengekesekusi korban dan mengintimidasi koran pada saat di TKP,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak debt collector lebih dulu melaporkan Aiptu FN polisi atas kasus penganiayaan. Terkait kelanjutan laporan tersebut, Yunar belum mau berkomentar lebih lanjut.
"Untuk laporan dari debt collector itu dalam konteks perkara lain, bukan yang ini ya," ucapnya singkat.
(wib)
Lihat Juga :