2 Debt Collector Kasus Perampasan Terhadap Aiptu FN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 25 April 2024 - 20:27 WIB
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024). Foto/Era Neizma Wedya.
PALEMBANG - Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan dua debt collector Bambang dan Robert sebagai tersangka dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat penarikan paksa mobil Avanza Aiptu Fandri alias FN di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024.

Tersangka Robert dan Bambang terancam dijerat dengan berlapis dengan Pasal 368 KUHP atau 365 dan atau Pasal 170 jo 55 dengan ancaman 9 tahun penjara. Polda Sumsel juga melakukan penahanan terhadap kedua debt collector itu setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024).



Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, kedua tersangka sempat mangkir dua kali saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Untuk itu, dilakukan penjemputan secara paksa keduanya.

Baca juga; Istri Oknum Polisi Serang Debt Collector Mengadu ke Polda Sumsel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!