Diduga Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz, Mantan Kabid Dikdas Mura Digelandang ke Lapas

Kamis, 25 April 2024 - 19:10 WIB
"Tersangka melaksanakan kegiatan makan minum rumah Tahfidz pada tahun 2021/2022 dengan cara memasak sendiri dengan biaya diberikan dinas pendidikan sebesar Rp580 juta. Padahal dianggarkan melalui APBD Rp836 juta," katanya.

Wenharnol menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara untuk tersangka baru satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya.

Baca juga; Kawanan Begal Beraksi di Musi Rawas Gondol Uang Rp350 Juta

"Sejauh ini baru satu tersangka tapi nanti tergantung penyidikan kalau ada hal baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya.

Netty Herawati dijerat Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!