TPA Tamangapa Butuh Tambahan Lahan 2 Hektare
Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:02 WIB
MAKASSAR - Tempat pembuangan akhir (TPA) Tamangapa sudah overload atau kelebihan beban. Dibutuhkan tambahan lahan seluas 2 hektare untuk bisa menampung sampah masyarakat selama tiga tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Andi Iskandar. Menurutnya, kondisi TPA Tamangapa saat ini mengkhawatirkan. Lahan yang tersedia sudah tidak bisa lagi menampung sampah dari masyarakat setiap harinya.
"Harus ada pembebasan lahan. Kita butuh lahan untuk pembuangan sampah itu sekitar 2 hektare," kata Andi Iskandar singkat, Senin (17/8/2020).
Pembebasan lahan di TPA Tamangapa, kata Andi Iskandar sudah dianggarkan di APBD 2020. Hanya saja, anggaran itu direfocusing dan dialihkan untuk menangani pandemi COVID-19 .
Ia pun meminta kepada pemerintah setempat baik pihak kecamatan maupun kelurahan senantiasa mendukung penambahan lahan di TPA Tamangapa. Salah satunya dengan melakukan inventarisasi pemilik lahan.
"Sudah kita usulkan tahun ini untuk dimasukkan di RAPBD 2021. Tapi ini kita minta untuk diinventarisasi dulu pemilik lahan, karena aturan dalam pembebasan lahan harus bersertifikat," ucapnya.
Tidak hanya itu, perlu ada skenario jangka panjang untuk mengantisipasi overload di TPA Tamangapa. Di antaranya, pemindahan TPA Tamangapa ke Pattallassang Kabupaten Gowa dan memaksimalkan pengelolaan bank sampah. Harapannya, tidak ada lagi sampah yang masih punya nilai terbuang di TPA Tamangapa.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Andi Iskandar. Menurutnya, kondisi TPA Tamangapa saat ini mengkhawatirkan. Lahan yang tersedia sudah tidak bisa lagi menampung sampah dari masyarakat setiap harinya.
"Harus ada pembebasan lahan. Kita butuh lahan untuk pembuangan sampah itu sekitar 2 hektare," kata Andi Iskandar singkat, Senin (17/8/2020).
Pembebasan lahan di TPA Tamangapa, kata Andi Iskandar sudah dianggarkan di APBD 2020. Hanya saja, anggaran itu direfocusing dan dialihkan untuk menangani pandemi COVID-19 .
Ia pun meminta kepada pemerintah setempat baik pihak kecamatan maupun kelurahan senantiasa mendukung penambahan lahan di TPA Tamangapa. Salah satunya dengan melakukan inventarisasi pemilik lahan.
"Sudah kita usulkan tahun ini untuk dimasukkan di RAPBD 2021. Tapi ini kita minta untuk diinventarisasi dulu pemilik lahan, karena aturan dalam pembebasan lahan harus bersertifikat," ucapnya.
Tidak hanya itu, perlu ada skenario jangka panjang untuk mengantisipasi overload di TPA Tamangapa. Di antaranya, pemindahan TPA Tamangapa ke Pattallassang Kabupaten Gowa dan memaksimalkan pengelolaan bank sampah. Harapannya, tidak ada lagi sampah yang masih punya nilai terbuang di TPA Tamangapa.
tulis komentar anda