Anggota TNI dan Polri Tak Pakai Masker Bakal Ditindak

Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:54 WIB
“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya begitu juga Polri," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Baca juga: Kedapatan Tak Pakai Masker di Kota Palopo, Warga Dihukum Push Up

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!