Diduga Jaringan Narkoba Freddy Pratama, Petani Asal Kediri Dibekuk di Semarang
Rabu, 24 April 2024 - 16:31 WIB
Dia mengaku setiap harinya tinggal di Kediri. Dia ke Kota Semarang dan sekitarnya jika ada perintah via telepon untuk menerima paket sabu dan menunggu seseorang mengambilnya.
Jadi perannya sebagai perantara. Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal ancaman hukuman mati.
Selain menangkap Anggya Ade, Satresnarkoba Polrestabes Semarang juga menangkap seorang pria bernama Dhanang Jatmiko Budiawan (35) warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang di SPBU Jalan Dr. Wahidin, Candisari, Kota semarang, Senin 18 Maret 2024 pukul 23.00 WIB.
Di sana Dhanang menunggu pembeli ekstasi. Barang bukti yang disita dari tangannya sebanyak 197 butir termasuk sabu 6,52gram. Dia yang sehari-hari bekerja serabutan mengaku diupah Rp1juta untuk per 100 gram sabu yang berhasil dijual. Namun, untuk ekstasi belum ditentukan upahnya.
“Kami sudah mengikuti dia, pergerakan-pergerakannya sudah kita ikuti,” tambah Kompol Hankie. Kedua tersangka saat ini mendekam di Mapolrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut.
(wib)
tulis komentar anda