Gerebek Judi Dadu Goncang, Polres Kerinci Ringkus 3 Pemain dan Bandar

Selasa, 23 April 2024 - 17:49 WIB
Baca Juga: Petani di Kerinci Temukan Pohon Ganja

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai ratusan ribu rupiah, alas tikar, dan dadu yang digunakan untuk bermain judi.

"Atas perbuatannya, bandar judi dadu dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan langsung ditahan. Sedangkan tiga pelaku judi diancam empat tahun penjara dan dikenakan wajib lapor," jelasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!