Pabrik Sabu-sabu Rumahan di Pasuruan Digerebek Polres Malang, Dikendalikan Napi dari Lapas

Senin, 22 April 2024 - 16:14 WIB
“Tersangka MZL alias Pablo ini ditangkap saat Operasi Pekat Semeru di Turen, Kabupaten Malang. Pengembangan kemudian ditemukanlah lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi, yang beralamat di Perumahan Batumas Blok D3, Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan," jelas Kompol Imam Mustolih.

Kemudian polisi mengamankan tiga orang, satu di antaranya merupakan istri siri dari SW alias BB, yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari SW alias BB, dan orang kepercayaannya berinisial GN, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).



"Ada tiga orang tersangka yang diamankan dengan inisial NK, IW, dan MS. Dari tersangka disita sejumlah barang bukti di antaranya 1.940 pil neo protifed, 12 kotak serbuk merah, lima botol alkohol, dua jiriken berisi methanol, 12 kotak serbuk merah yang jadi bahan pembuatan sabu," tuturnya.

Dimana dari beroperasi selama dua bulan terakhir sejak Desember 2023, hingga Februari 2024, berhasil sebanyak lima kali. Rinciannya pada bulan Desember 2023 memproduksi dua kali dan bulan Januari 2024 sebanyak satu kali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!