Pabrik Sabu-sabu Rumahan di Pasuruan Digerebek Polres Malang, Dikendalikan Napi dari Lapas
Senin, 22 April 2024 - 16:14 WIB
“Kemudian pada Februari 2024, ada dua kali pembuatan. Empat kali pembuatan awal ini merupakan uji coba dari para tersangka, berhasil membuat, dan yang terakhir diedarkan oleh tersangka atas nama MZL alias Pablo," bebernya.
Kompol Imam Mustolih menambahkan, dari penjualan narkotika itu tersangka NK dan MS mendapatkan penghasilan Rp 2 juta per bulannya. Sedangkan IW, yang merupakan pemodal dari usaha pabrik sabu-sabu mendapat keuntungan Rp10 juta per bulan.
Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 113 ayat 1 dan atau 129 huruf a dan b, dan atau Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(wib)
tulis komentar anda