Pabrik Sabu-sabu Rumahan di Pasuruan Digerebek Polres Malang, Dikendalikan Napi dari Lapas

Senin, 22 April 2024 - 16:14 WIB
loading...
Pabrik Sabu-sabu Rumahan...
Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu di Kabupaten Pasuruan. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu di Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini berawal dari adanya penangkapan salah satu tersangka pengedar sabu-sabu berinisial MZL, alias Pablo.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, penangkapan pengedar besar narkotika membuka tabir pabrik sabu yang diproduksi di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Diketahui pabrik pembuatan narkoba itu merupakan milik NK (40) warga Kecamatan Sumobito, Jombang dan IW (29), perempuan warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari kedua orang ini kemudian mengamankan satu orang tersangka lagi, berinisial MS (37), warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Baca juga; Residivis Bandar Narkoba di Bandung Suruh Istri dan Adik Jadi Pengedar Sabu-sabu

“Tersangka MZL alias Pablo ini ditangkap saat Operasi Pekat Semeru di Turen, Kabupaten Malang. Pengembangan kemudian ditemukanlah lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi, yang beralamat di Perumahan Batumas Blok D3, Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan," jelas Kompol Imam Mustolih.

Kemudian polisi mengamankan tiga orang, satu di antaranya merupakan istri siri dari SW alias BB, yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari SW alias BB, dan orang kepercayaannya berinisial GN, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pabrik Sabu-sabu Rumahan di Pasuruan Digerebek Polres Malang, Dikendalikan Napi dari Lapas


"Ada tiga orang tersangka yang diamankan dengan inisial NK, IW, dan MS. Dari tersangka disita sejumlah barang bukti di antaranya 1.940 pil neo protifed, 12 kotak serbuk merah, lima botol alkohol, dua jiriken berisi methanol, 12 kotak serbuk merah yang jadi bahan pembuatan sabu," tuturnya.

Dimana dari beroperasi selama dua bulan terakhir sejak Desember 2023, hingga Februari 2024, berhasil sebanyak lima kali. Rinciannya pada bulan Desember 2023 memproduksi dua kali dan bulan Januari 2024 sebanyak satu kali.

Baca juga; Kampung Narkoba di Batam Digerebek, 22 Bandar dan Pengguna Diamankan

“Kemudian pada Februari 2024, ada dua kali pembuatan. Empat kali pembuatan awal ini merupakan uji coba dari para tersangka, berhasil membuat, dan yang terakhir diedarkan oleh tersangka atas nama MZL alias Pablo," bebernya.

Kompol Imam Mustolih menambahkan, dari penjualan narkotika itu tersangka NK dan MS mendapatkan penghasilan Rp 2 juta per bulannya. Sedangkan IW, yang merupakan pemodal dari usaha pabrik sabu-sabu mendapat keuntungan Rp10 juta per bulan.

Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 113 ayat 1 dan atau 129 huruf a dan b, dan atau Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Rayakan Nyepi, Warga...
Rayakan Nyepi, Warga Binaan Lapas Lombok Barat Gelar Pawai Ogoh-ogoh
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Ammar Zoni Ingin Menikah...
Ammar Zoni Ingin Menikah di Lapas, Keluarga Dokter Kamelia Menolak
Rekomendasi
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved