2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Batal Dihukum Mati, Ganti Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sabtu, 20 April 2024 - 14:14 WIB
YOGYAKARTA - Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) membatalkan vonis mati terhadap dua terdakwa Waliyin dan Ridduan dalam kasus mutilasi seorang mahasiswa UMY Waliyin Redho Tri Agustian. Dalam kasus ini, PT DIY mengabulkan banding dari dua terdakwa tesebut.
Gantinya, Waliyin dan Ridduan hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding itu.
"Putusan banding jadi seumur hidup," papar Juru Bicara PN Sleman, Cahyono Sabtu (20/04/2024).
Dalam salinan amar putusan banding yang diterima, Majelis Hakim PT DIY yang diketuai Hakim Sugiynto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi dalam putusan tersebut.
Cahyono mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan banding pada Jumat (19/04) kemarin. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selama 14 hari ke depan.
"Kalau dalam waktu 14 hari tidak ada permohonan kasasi, maka otomatis vonis seumur hidup dari PT DIY akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.
Gantinya, Waliyin dan Ridduan hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding itu.
"Putusan banding jadi seumur hidup," papar Juru Bicara PN Sleman, Cahyono Sabtu (20/04/2024).
Baca Juga
Dalam salinan amar putusan banding yang diterima, Majelis Hakim PT DIY yang diketuai Hakim Sugiynto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi dalam putusan tersebut.
Cahyono mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan banding pada Jumat (19/04) kemarin. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selama 14 hari ke depan.
"Kalau dalam waktu 14 hari tidak ada permohonan kasasi, maka otomatis vonis seumur hidup dari PT DIY akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.
tulis komentar anda