Terancam Hukuman Mati, Ini Tampang Ijal Pembunuh Pegawai BKIPM Bandung

Jum'at, 19 April 2024 - 17:00 WIB
Tersangka diketahui ingin menguasai barang berharga milik korban. Hal itu terbukti karena membawa dua sepeda motor, ponsel hingga sertifikat rumah korban usai membunuhnya. Setelah Ijal kabur ke berbagai daerah hingga akhirnya ditangkap polisi pada Senin (15/4) malam.

Dengan berbagai serangkaian fakta dan alat bukti itu, akhirnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

“Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm,” pungkasnya
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!