569 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi
Senin, 17 Agustus 2020 - 19:02 WIB
SEKAYU - Sebanyak 569 Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin kepada perwakilan warga binaan di Lapas Sekayu, Senin (17/8/2020).
Selanjutnya Bupati Muba melakukan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan, Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena Warga Binaan Pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, di mana mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya salah satu hak yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi).
"Melalui remisi ini, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujarnya.
Dodi mengatakan, saat ini kita sedang dilanda bencana nasional (non alam) yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), di mana wabah ini memicu permasalahan hampir di seluruh negara di dunia.
Penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin massif dan meningkat, hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Kebijakan program asimilasi ini dan integrasi sampai bulan Agustus 2020 telah di berikan kepada 40.504 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan rincian, Pemberian Asimilasi kepada 38.074 Warga Binaan Pemasyarakatan, dan pemberian Integrasi kepada 2.426 Warga Binaan Pemasyarakatan
"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan, dan seluruh pihak yang telah turut serta memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemasyarakatan. Ucapan terima kasih dan penghargaan juga disampaikan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan yang dengan tulus iklhas telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya, Aamiin," imbuhnya.
Selanjutnya ia menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan pembinaan kepada warga binaan, salah satunya adalah meningkatkan kualitas listrik, air bersih dan pembuangan limbah didalam Lapas Sekayu.
Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin kepada perwakilan warga binaan di Lapas Sekayu, Senin (17/8/2020).
Selanjutnya Bupati Muba melakukan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan, Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena Warga Binaan Pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, di mana mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya salah satu hak yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi).
"Melalui remisi ini, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujarnya.
Dodi mengatakan, saat ini kita sedang dilanda bencana nasional (non alam) yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), di mana wabah ini memicu permasalahan hampir di seluruh negara di dunia.
Penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin massif dan meningkat, hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Kebijakan program asimilasi ini dan integrasi sampai bulan Agustus 2020 telah di berikan kepada 40.504 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan rincian, Pemberian Asimilasi kepada 38.074 Warga Binaan Pemasyarakatan, dan pemberian Integrasi kepada 2.426 Warga Binaan Pemasyarakatan
"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan, dan seluruh pihak yang telah turut serta memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemasyarakatan. Ucapan terima kasih dan penghargaan juga disampaikan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan yang dengan tulus iklhas telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya, Aamiin," imbuhnya.
Selanjutnya ia menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan pembinaan kepada warga binaan, salah satunya adalah meningkatkan kualitas listrik, air bersih dan pembuangan limbah didalam Lapas Sekayu.
tulis komentar anda