Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ricuh Takbir Keliling di Mergangsan Jogja
Rabu, 17 April 2024 - 14:05 WIB
Adapun, keduanya diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan atau Penganiayaan dan atau Penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, keduanya pun telah ditahan di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, keduanya pun telah ditahan di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda