Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ricuh Takbir Keliling di Mergangsan Jogja

Rabu, 17 April 2024 - 14:05 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ricuh Takbir Keliling di Mergangsan Jogja
Polisi menetapkan dua tersangka penyebab kericuhan dan penganiyaan saat takbir keliling di Jalan Sisingamangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, Jogja. Foto/MPI/Yohanes Demo
A A A
JOGJA - Polisi menetapkan dua tersangka penyebab kericuhan dan penganiayaan saat takbir keliling di Jalan Sisingamangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta (Jogja).

Dalam kejadian ini mengakibatkan empat orang luka-luka. Adapun keempat korban yakni Trias Fajar Raharjo (22), Oki Nur Hidayat (26), Syaiful Maulana Akbar (22) dan M Wisnu Ade Saputra (25). Mereka merupakan warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja.



Kapolsek Mergangsan, AKP Heri Nugroho mengatakan, dua tersangka itu yakni EBK, warga Kasihan, Bantul dan TM, warga Kota Yogyakarta. Mereka diduga menjadi pelaku penyebab kericuhan.

"Untuk kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam pengembangan," ucapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Mergangsan Rabu (17/4/2024).

Kapolsek menjelaskan, awal kejadian itu bermula saat acara lomba takbir keliling berakhir sekira pukul 22.40 WIB keempat korban bersama teman-temannya kemudian istirahat di depan Hotel Brongto, Jalan Suryodiningratan.

Tiba-tiba salah seorang temannya perempuan bernama Nanda mengalami sesak nafas hingga tak sadarkan diri.



"Oleh keempat korban, temannya yang pingsan itu dinaikkan ke mobil pikap untuk dibawa ke klinik terdekat. Posisinya, Trias di bangku pengemudi, Nanda di tengah dan Wisnu di pinggir kiri. Kemudian ada tiga orang lagi di duduk di bak belakang," ujarnya.

Selain mereka, ada dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor melaju di depan mobil dengan maksud membuka jalan. Adapun, saat kejadian itu kondisi jalan ramai penuhi orang peserta takbir keliling.



Sesampainya di klinik, Nanda yang masih dalam keadaan tak sadarkan diri harus dirujuk ke RSUD Wirosaban. Mereka kemudian kembali membawa Nanda menggunakan mobil pickup tersebut.

Sesampainya di lokasi kejadian, lanjutnya tepatnya di Jalan Tirtodipuran-Sisingamangaraja, mereka berpapasan dengan rombongan takbir keliling dengan pakaian serba hitam dan mengenakan surban kotak-kotak corak hitam putih hingga menutup jalan.

"Karena jalannya tertutup banyak orang, korban Oki Nur Hidayat meminta untuk dibukakan jalan dengan bilang ke warga pak kritis, pak kritis, emergency," imbuhnya.

Karena tidak kunjung dibukakan jalan, Trias membunyikan klakson kendaraan, dan saat itulah EBK datang membawa kayu dan berteriak ke arah Trias sambil menarik baju dan memukulnya.

"Laki-laki itu teriak ke korban kowe meh nabrak aku telu kali (kamu mau menabrak saya tiga kali)," katanya.

Setelah itu TM ikut mendekat dengan membawa bambu kemudian melakukan pengrusakan bagian kaca depan kendaraan. Hal itu memicu keributan semakin parah.

"Karena sudah banyak yang mendekat, korban Oki Nur Hidayat yang awalnya duduk di bak belakang hendak turun tetapi justru dicegah dan malah mendapatkan kekerasan dipikul di bagian tangan kanannya menggunakan bambu," imbuh Sujarwo.

Karena panik, Nur Hidayat mencoba turun dengan melompat dari bak belakang namun terjatuh dan kembali mendapatkan pukulan di bagian tubuh belakang dan paha kiri menggunakan pipa besi.

Oki kemudian berusaha lari dan berhasil ditolong oleh warga. Sementara, dua temannya yakni Syaiful Maulana Akbar dan Wisnu Ade Saputra juga sempat dipukuli. Untungnya, keributan itu segera bisa dihentikan oleh petugas kepolisian.

Hasil penyelidikan, Kapolsek menyebut saat kejadian para tersangka mengakui sedang dalam pengaruh alkohol.

Adapun, keduanya diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan atau Penganiayaan dan atau Penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, keduanya pun telah ditahan di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)