Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ricuh Takbir Keliling di Mergangsan Jogja

Rabu, 17 April 2024 - 14:05 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi menetapkan dua tersangka penyebab kericuhan dan penganiyaan saat takbir keliling di Jalan Sisingamangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, Jogja. Foto/MPI/Yohanes Demo
A A A
JOGJA - Polisi menetapkan dua tersangka penyebab kericuhan dan penganiayaan saat takbir keliling di Jalan Sisingamangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta (Jogja).

Dalam kejadian ini mengakibatkan empat orang luka-luka. Adapun keempat korban yakni Trias Fajar Raharjo (22), Oki Nur Hidayat (26), Syaiful Maulana Akbar (22) dan M Wisnu Ade Saputra (25). Mereka merupakan warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja.

Baca juga: Ricuh Malam Takbiran di Mergangsan Jogja, 4 Peserta Dipukuli OTK Berpakaian Hitam-hitam

Kapolsek Mergangsan, AKP Heri Nugroho mengatakan, dua tersangka itu yakni EBK, warga Kasihan, Bantul dan TM, warga Kota Yogyakarta. Mereka diduga menjadi pelaku penyebab kericuhan.

"Untuk kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam pengembangan," ucapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Mergangsan Rabu (17/4/2024).

Kapolsek menjelaskan, awal kejadian itu bermula saat acara lomba takbir keliling berakhir sekira pukul 22.40 WIB keempat korban bersama teman-temannya kemudian istirahat di depan Hotel Brongto, Jalan Suryodiningratan.

Tiba-tiba salah seorang temannya perempuan bernama Nanda mengalami sesak nafas hingga tak sadarkan diri.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Yogya Ricuh, Massa Bakar Cafe dan Motor

"Oleh keempat korban, temannya yang pingsan itu dinaikkan ke mobil pikap untuk dibawa ke klinik terdekat. Posisinya, Trias di bangku pengemudi, Nanda di tengah dan Wisnu di pinggir kiri. Kemudian ada tiga orang lagi di duduk di bak belakang," ujarnya.

Selain mereka, ada dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor melaju di depan mobil dengan maksud membuka jalan. Adapun, saat kejadian itu kondisi jalan ramai penuhi orang peserta takbir keliling.



Sesampainya di klinik, Nanda yang masih dalam keadaan tak sadarkan diri harus dirujuk ke RSUD Wirosaban. Mereka kemudian kembali membawa Nanda menggunakan mobil pickup tersebut.

Sesampainya di lokasi kejadian, lanjutnya tepatnya di Jalan Tirtodipuran-Sisingamangaraja, mereka berpapasan dengan rombongan takbir keliling dengan pakaian serba hitam dan mengenakan surban kotak-kotak corak hitam putih hingga menutup jalan.

"Karena jalannya tertutup banyak orang, korban Oki Nur Hidayat meminta untuk dibukakan jalan dengan bilang ke warga pak kritis, pak kritis, emergency," imbuhnya.

Karena tidak kunjung dibukakan jalan, Trias membunyikan klakson kendaraan, dan saat itulah EBK datang membawa kayu dan berteriak ke arah Trias sambil menarik baju dan memukulnya.

"Laki-laki itu teriak ke korban kowe meh nabrak aku telu kali (kamu mau menabrak saya tiga kali)," katanya.

Setelah itu TM ikut mendekat dengan membawa bambu kemudian melakukan pengrusakan bagian kaca depan kendaraan. Hal itu memicu keributan semakin parah.

"Karena sudah banyak yang mendekat, korban Oki Nur Hidayat yang awalnya duduk di bak belakang hendak turun tetapi justru dicegah dan malah mendapatkan kekerasan dipikul di bagian tangan kanannya menggunakan bambu," imbuh Sujarwo.

Karena panik, Nur Hidayat mencoba turun dengan melompat dari bak belakang namun terjatuh dan kembali mendapatkan pukulan di bagian tubuh belakang dan paha kiri menggunakan pipa besi.

Oki kemudian berusaha lari dan berhasil ditolong oleh warga. Sementara, dua temannya yakni Syaiful Maulana Akbar dan Wisnu Ade Saputra juga sempat dipukuli. Untungnya, keributan itu segera bisa dihentikan oleh petugas kepolisian.

Hasil penyelidikan, Kapolsek menyebut saat kejadian para tersangka mengakui sedang dalam pengaruh alkohol.

Adapun, keduanya diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan atau Penganiayaan dan atau Penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, keduanya pun telah ditahan di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Pesta Oranje di Depan Mata?
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved