173 Napi di Kabupaten Bulukumba Dapat Remisi HUT RI

Senin, 17 Agustus 2020 - 17:20 WIB
“Syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, kelakuannya baik, serta aktif mengikuti program pembinaan dalam lapas,” ungkapnya.

Dari jumlah 173 orang narapidana Lapas Kelas II B Bulukumba, kata Syarifuddin Nakku, 22 orang mendapat remisi 1 bulan, 44 orang remisi 2 bulan, 53 orang dapat remisi 3 bulan, 35 orang remisi 4 bulan, 15 orang remisi 5 bulan, 4 orang dapat remisi 6 bulan.

“Semuanya adalah pidana umum remisi tahun 2020, ini RU-1 pengurangan masa pidana,” pungkasnya.

Baca Juga: Peringatan HUT RI ke-75 di Kota Palopo Terapkan Protokol Kesehatan
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!