Batang Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Besarannya

Senin, 17 Agustus 2020 - 15:33 WIB
"Perbup penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, selama Perbupnya belum dicabut maka masih berlaku,"jelasnya.

Wihaji juga melarang semua kegiatan yang mengumpulkan masa dalam peringatan HUT ke-75 RI . (Baca juga : Upacara Peringatan HUT RI ke-75 Terbatas, Bupati Batang Wihaji Larang Karnaval )

"Tidak boleh ada karnaval atau pawai, dan juga tidak boleh ada hiburan musik dalam perayaan HUT RI kali ini, kita sudah intruksikan sampai ke tingkat desa. Kalau ada yaang melanggar kita tindak karena ini demi keselamatan bersama," pungkasnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!