Batang Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Besarannya
Senin, 17 Agustus 2020 - 15:33 WIB
Bupati Batang Wihaji saat menjadi inspektur upacara bendera peringatan HUT Rke075 Kemerdekaan, Senin (17/8/2020). FOTO : Istimewa
BATANG - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Bupati Batang Wihaji menjelaskan, penegakan Perkada atau Perbu protokol kesehatan untuk memutus mata rantai viru korona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lesan, surat teguran secara tertulis dan denda.
"Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak gunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta," kata Wihaji usai upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).(Baca juga : 3 Investor Korea Kepincut KIT Batang, 1 Dipastikan Positif Berinvestasi )
Menurutnya, Perkada atau Perbup tersebut penting karena Pemerintah serius, agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama. Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar COVID-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," ungkapnya.
Bupati Batang Wihaji menjelaskan, penegakan Perkada atau Perbu protokol kesehatan untuk memutus mata rantai viru korona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lesan, surat teguran secara tertulis dan denda.
"Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak gunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta," kata Wihaji usai upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).(Baca juga : 3 Investor Korea Kepincut KIT Batang, 1 Dipastikan Positif Berinvestasi )
Menurutnya, Perkada atau Perbup tersebut penting karena Pemerintah serius, agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama. Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar COVID-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," ungkapnya.
Lihat Juga :