11.268 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum HUT RI Ke-75

Senin, 17 Agustus 2020 - 15:10 WIB
“Pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” terangnya. (Baca: Baru 2 Bulan Jalani Hukuman, Abdulkodir Cs Diusulkan Dapat Remisi )

Sementara itu, Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 diantaranya bisa langsung bebas.

”Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik. Sehingga banyak yang mendapat remisi,” kata Kepala Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo Gun Gun Gunawan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!