May Day Tanpa Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Buruh
Jum'at, 01 Mei 2020 - 10:13 WIB
BANDUNG - Sejumlah organisasi buruh di Jawa Barat memutuskan tak menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh (may day) pada 1 Mei 2020. Kendati begitu, mereka tetap menyuarakan sejumlah tuntutan.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto mengatakan, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat (FSPTSK) Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sangat prihatin dengan kondisi pekerja/buruh saat ini.
Apalagi banyak perusahaan memanfaatkan pandemic COVID-19 untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).(Baca juga; Akibat Wabah COVID-19, 62.848 Buruh di Jabar Dirumahkan dan Kena PHK )
"Mereka merumahkan pekerja atau buruh dengan tidak membayar upah secara penuh. Bahkan ada juga guru yang tidak mendapatkan upah," katanya, Jumat (1/5/2020). (Baca juga; Antisipasi Puncak Pandemi COVID-19, Pemprov Jabar Siapkan Sejumlah Pusat Isolasi )
Tak hanya itu, pihak nya juga sangat kecewa dengan kebijakan Menteri Perindustrian RI, yang telah memberikan izin kepada perusahaan tetap beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya buruh harus tetap bertaruh nyawa bekerja di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.
Secara rinci, berikut lima poin tuntutan buruh pada may day 2020.
1. Keluarkan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law.
2. Hentikan PHK di Tengah Pandemic COVID-19.
3. Menolak penundaan dan pencicilan pembayaran THR 2020.
4. Bayar upah 100% bagi Pekerja/Buruh yang dirumahkan.
5. Segera liburkan seluruh pekerja/buruh di tengah pandemi COVID-19.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto mengatakan, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat (FSPTSK) Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sangat prihatin dengan kondisi pekerja/buruh saat ini.
Apalagi banyak perusahaan memanfaatkan pandemic COVID-19 untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).(Baca juga; Akibat Wabah COVID-19, 62.848 Buruh di Jabar Dirumahkan dan Kena PHK )
"Mereka merumahkan pekerja atau buruh dengan tidak membayar upah secara penuh. Bahkan ada juga guru yang tidak mendapatkan upah," katanya, Jumat (1/5/2020). (Baca juga; Antisipasi Puncak Pandemi COVID-19, Pemprov Jabar Siapkan Sejumlah Pusat Isolasi )
Tak hanya itu, pihak nya juga sangat kecewa dengan kebijakan Menteri Perindustrian RI, yang telah memberikan izin kepada perusahaan tetap beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya buruh harus tetap bertaruh nyawa bekerja di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.
Secara rinci, berikut lima poin tuntutan buruh pada may day 2020.
1. Keluarkan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law.
2. Hentikan PHK di Tengah Pandemic COVID-19.
3. Menolak penundaan dan pencicilan pembayaran THR 2020.
4. Bayar upah 100% bagi Pekerja/Buruh yang dirumahkan.
5. Segera liburkan seluruh pekerja/buruh di tengah pandemi COVID-19.
(wib)
tulis komentar anda