Mama Muda Bandar Narkoba di Ogan Komering Ulu Ini Digerebek Polisi

Senin, 01 April 2024 - 21:04 WIB
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, bahwa tersangka yang ditangkap merupakan bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Benar, statusnya sebagai bandar. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Bacok Polisi, Dua Bandar Narkoba Ditembak Mati

Ibnu Holdon menjelaskan, atas perbuatannya tersangka Selada Efriani dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!