Diiming-imingi Upah Rp30 Juta, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Masuk lewat Perairan Asahan

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:27 WIB
"Tersangka MAB dalam menjalankan bisnis haramnya itu mendapat upah sebesar Rp3 juta. Apabila barang bukti narkoba ini sampai ke Aceh akan diberi upah sebesar Rp30 juta," terangnya.

Baca juga: Selundupkan 81 Kg Sabu, Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk

Saat ini, sambung Hadi, tersangka MAB telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ini masih terus dikembangkan untuk menangkap para pelaku jaringan lainnya," tegas Hadi mengakhiri.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!