Diiming-imingi Upah Rp30 Juta, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Masuk lewat Perairan Asahan
Selasa, 26 Maret 2024 - 14:27 WIB
Polisi menangkap tersangka kurir narkoba jaringan Malaysia saat masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan di Desa Silah Baru, Kecamatan Silau Laut. Foto/MPI/Wahyudi Aulia SIregar
ASAHAN - Polisi menangkap seorang tersangka kurir narkoba jaringan Malaysia berinisial MAB saat masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan tepatnya di Desa Silah Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
MAB ditangkap bersama barang bukti dua bungkusan berisi sabu dengan berat 1 kilogram.
Baca juga: 1 Bandar Sabu Jaringan Malaysia Ditembak Mati Polisi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Polres Asahan menerima laporan bahwa MAB menyelundupkan sabu dari Malaysia menumpang kapal masuk ke Perairan Asahan pada 24 Maret 2024.
"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAB. Saat diperiksa didapati barang bukti dua bungkusan berisi narkoba jenis sabu," kata Hadi didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Selasa (26/3/2024).
Hadi menerangkan, tersangka MAB ketika diinterogasi mengaku diperintah seseorang berinisial SUN untuk membawa barang bukti dua bungkus sabu seberat 1 kg dari Malaysia ke Asahan.
MAB ditangkap bersama barang bukti dua bungkusan berisi sabu dengan berat 1 kilogram.
Baca juga: 1 Bandar Sabu Jaringan Malaysia Ditembak Mati Polisi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Polres Asahan menerima laporan bahwa MAB menyelundupkan sabu dari Malaysia menumpang kapal masuk ke Perairan Asahan pada 24 Maret 2024.
"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAB. Saat diperiksa didapati barang bukti dua bungkusan berisi narkoba jenis sabu," kata Hadi didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Selasa (26/3/2024).
Hadi menerangkan, tersangka MAB ketika diinterogasi mengaku diperintah seseorang berinisial SUN untuk membawa barang bukti dua bungkus sabu seberat 1 kg dari Malaysia ke Asahan.