Diiming-imingi Upah Rp30 Juta, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Masuk lewat Perairan Asahan
Selasa, 26 Maret 2024 - 14:27 WIB
ASAHAN - Polisi menangkap seorang tersangka kurir narkoba jaringan Malaysia berinisial MAB saat masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan tepatnya di Desa Silah Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
MAB ditangkap bersama barang bukti dua bungkusan berisi sabu dengan berat 1 kilogram.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Polres Asahan menerima laporan bahwa MAB menyelundupkan sabu dari Malaysia menumpang kapal masuk ke Perairan Asahan pada 24 Maret 2024.
"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAB. Saat diperiksa didapati barang bukti dua bungkusan berisi narkoba jenis sabu," kata Hadi didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Selasa (26/3/2024).
Hadi menerangkan, tersangka MAB ketika diinterogasi mengaku diperintah seseorang berinisial SUN untuk membawa barang bukti dua bungkus sabu seberat 1 kg dari Malaysia ke Asahan.
"Tersangka MAB dalam menjalankan bisnis haramnya itu mendapat upah sebesar Rp3 juta. Apabila barang bukti narkoba ini sampai ke Aceh akan diberi upah sebesar Rp30 juta," terangnya.
Saat ini, sambung Hadi, tersangka MAB telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ini masih terus dikembangkan untuk menangkap para pelaku jaringan lainnya," tegas Hadi mengakhiri.
MAB ditangkap bersama barang bukti dua bungkusan berisi sabu dengan berat 1 kilogram.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Polres Asahan menerima laporan bahwa MAB menyelundupkan sabu dari Malaysia menumpang kapal masuk ke Perairan Asahan pada 24 Maret 2024.
"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAB. Saat diperiksa didapati barang bukti dua bungkusan berisi narkoba jenis sabu," kata Hadi didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Selasa (26/3/2024).
Hadi menerangkan, tersangka MAB ketika diinterogasi mengaku diperintah seseorang berinisial SUN untuk membawa barang bukti dua bungkus sabu seberat 1 kg dari Malaysia ke Asahan.
"Tersangka MAB dalam menjalankan bisnis haramnya itu mendapat upah sebesar Rp3 juta. Apabila barang bukti narkoba ini sampai ke Aceh akan diberi upah sebesar Rp30 juta," terangnya.
Saat ini, sambung Hadi, tersangka MAB telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ini masih terus dikembangkan untuk menangkap para pelaku jaringan lainnya," tegas Hadi mengakhiri.
(shf)
tulis komentar anda