Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.400 Burung di Bakauheni
Minggu, 24 Maret 2024 - 08:58 WIB
Baca Juga: Penyelundupan 4,7 Ton Jeroan Daging Kerbau Digagalkan di Bakauheni
Meskipun burung-burung yang diselundupkan tidak termasuk dalam kategori hewan lindung, perdagangan satwa liar tanpa dokumen resmi tetaplah ilegal.
Akhir Santoso menegaskan bahwa burung-burung tersebut akan diserahkan ke BKSDA Lampung untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
"Kejadian ini menegaskan kembali komitmen petugas gabungan dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal," kata Akhir Santoso.
"Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni untuk mengurangi perburuan liar dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak," pungkasnya.
Meskipun burung-burung yang diselundupkan tidak termasuk dalam kategori hewan lindung, perdagangan satwa liar tanpa dokumen resmi tetaplah ilegal.
Akhir Santoso menegaskan bahwa burung-burung tersebut akan diserahkan ke BKSDA Lampung untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
"Kejadian ini menegaskan kembali komitmen petugas gabungan dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal," kata Akhir Santoso.
"Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni untuk mengurangi perburuan liar dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :