Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Ditangkap Polisi
Jum'at, 22 Maret 2024 - 18:38 WIB
Baca Juga: Diduga Pengedar Narkoba, Dua Petani di Pinrang Ditangkap Polisi
"Tersangka berupaya memadamkan api, namun tidak berhasil. Api kemudian merembet ke lahan tetangganya," terang Adrian.
Edi dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka berupaya memadamkan api, namun tidak berhasil. Api kemudian merembet ke lahan tetangganya," terang Adrian.
Edi dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :