Polisi Tetapkan 5 Petani Jadi Tersangka Pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh

Jum'at, 22 Maret 2024 - 14:31 WIB
Polisi menetapkan lima orang petani sebagai tersangka pelaku pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) TNBBS Resort Suoh, Lampung Barat. Foto/iNews TV/Enrico Ngantung
LAMPUNG BARAT - Polisi menetapkan lima orang petani sebagai tersangka pelaku pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka pada Sabtu (16/3/2024).



Baca juga: Kronologi Ribuan Warga Bakar Kantor Polisi Kehutanan di Lampung Barat Akibat Konflik Harimau

Adapun kelima tersangka tersebut yakni Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) serta Munir (53). Kelimanya saat ini ditahan di Polres Lampung Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!