Polisi Tetapkan 5 Petani Jadi Tersangka Pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh

Jum'at, 22 Maret 2024 - 14:31 WIB
Polisi menetapkan lima orang petani sebagai tersangka pelaku pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) TNBBS Resort Suoh, Lampung Barat. Foto/iNews TV/Enrico Ngantung
LAMPUNG BARAT - Polisi menetapkan lima orang petani sebagai tersangka pelaku pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka pada Sabtu (16/3/2024).





Adapun kelima tersangka tersebut yakni Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) serta Munir (53). Kelimanya saat ini ditahan di Polres Lampung Barat.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka Sabtu lalu setelah sebelumnya kelima orang dibawa dari kediaman masing-masing pada Jumat (15/3)," ujar Umi saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).

Umi menuturkan, kelima tersangka merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Mereka juga telah mengakui melakukan perusakan dan pembakaran kantor tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Umi, perusakan dan pembakaran kantor itu dilakukan karena khilaf.



Mereka khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang oleh harimau Sumatera.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content