Polisi Tetapkan 5 Petani Jadi Tersangka Pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh

Jum'at, 22 Maret 2024 - 14:31 WIB
"Kalau dari pengakuan para tersangka ini mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban Harimau Sumatera," tutur dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh pada Senin (11/3) lalu. Pembakaran ini dilakukan usai seorang warga kembali diserang Harimau Sumatera.

Pembakaran kantor itu merupakan bentuk kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, Harimau Sumatera yang mengakibatkan dua warga tewas belum juga tertangkap.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!