Warga Grobogan Kesulitan Elpiji 3 Kg, Harga di Pengecer Tembus Rp25.000
Selasa, 19 Maret 2024 - 17:09 WIB
Sementara itu melalui pesan singkat, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menjelaskan, Harga Eeceran Tertinggi (HET) di Provinsi Jawa Tengah ditentukan oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/15 Tahun 2015.
SK Gubernur tersebut berisi tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquied Petroleym Gas Tabung 3 Kg Pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan di Provinsi Jawa Tengah. HET elpiji 3 kg dalam SK tersebut adalah Rp 15.500 di sub penyalur/pangkalan yang dimaksud adalah pangkalan resmi.
Pangkalan resmi adalah pangkalan yang berkontrak dengan agen elpiji 3 kg dengan tanda papan yang memiliki papan nama pangkalan Pertamina. SK tersebut tidak mengatur harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Sesuai surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM nomor T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Penyalur dan sub penyalur elpiji 3 kg diminta untuk mendistribusikan minimal 80% LPG bersubsidi langsung kepada konsumen akhir terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023. Sebelumnya minimal 70%.
Pangkalan resmi elpiji 3 kg harus menjual sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Apabila konsumen menemui ada pangkalan resmi elpiji 3 kg (bukan pengecer) menjual di atas HET dapat melapor ke Pemerintah Daerah atau Pertamina Call Center 135.
SK Gubernur tersebut berisi tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquied Petroleym Gas Tabung 3 Kg Pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan di Provinsi Jawa Tengah. HET elpiji 3 kg dalam SK tersebut adalah Rp 15.500 di sub penyalur/pangkalan yang dimaksud adalah pangkalan resmi.
Pangkalan resmi adalah pangkalan yang berkontrak dengan agen elpiji 3 kg dengan tanda papan yang memiliki papan nama pangkalan Pertamina. SK tersebut tidak mengatur harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Sesuai surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM nomor T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Penyalur dan sub penyalur elpiji 3 kg diminta untuk mendistribusikan minimal 80% LPG bersubsidi langsung kepada konsumen akhir terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023. Sebelumnya minimal 70%.
Pangkalan resmi elpiji 3 kg harus menjual sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Apabila konsumen menemui ada pangkalan resmi elpiji 3 kg (bukan pengecer) menjual di atas HET dapat melapor ke Pemerintah Daerah atau Pertamina Call Center 135.
(wib)
tulis komentar anda