Gembok Segel Aset Eks Cipaganti di Bandung Dibongkar Oknum, Perkumpulan Mitra Meradang

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:08 WIB
“Maka langkah kami adalah melapor ke kejari, kejati, dan lembaga pemerintah di Kota Bandung,” kata Syarifudin saat mendampingi perwakilan Kejari Bandung dan Polsek Cicendo meninjau gembok aset eks Cipaganti yang telah dibongkar oleh oknum di Pasteur, Kota Bandung, Selasa (18/3/2024).

Dalam peninjauan itu, petugas Kejari Bandung, perwakilan lembaga hukum, dan lembaga pemerintahan pengawalan aset eks Cipaganti, kembali menyegel dengan menempelkan stiker bertuliskan, "Aset dan Bangunan Ini Dirampas atau Disita Negara".

Syarifudin menyatakan, semua aset eks Cipaganti, baik di Kota Bandung maupun daerah lain di Indonesia yang telah masuk bundel Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah kewenangan eksekutor lapangan dan tim lelang Kejari Bandung dan Kejati Jabar.

Baca juga: Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara

“Aset ini bukan milik pribadi tapi semua mitra yang sudah diputuskan dalam putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 645 tahun 2020. Semua aset eks Cipaganti akan dilelang dan hasilnya akan diberikan kepada semua mitra,” ujar Syarifudin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!