Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Kamis, 14 Maret 2024 - 10:18 WIB
”Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Idianto melalui keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Idianto mengatakan, tindakan dugaan korupsi yang dilakukan yakni AMH tidak menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan total biaya pengadaan APD yang diajukan yaitu hampir Rp40 Miliar.
Diketahui, RAB Dinkes Provinsi Sumut yang diajukan pada tahun 2020, yaitudengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah),guna melakukan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) Covid-19.
“Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” terang Idianto.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Kejati Sumut
Idianto mengatakan, tindakan dugaan korupsi yang dilakukan yakni AMH tidak menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan total biaya pengadaan APD yang diajukan yaitu hampir Rp40 Miliar.
Diketahui, RAB Dinkes Provinsi Sumut yang diajukan pada tahun 2020, yaitudengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah),guna melakukan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) Covid-19.
“Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” terang Idianto.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, 3 Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Kejati Sumut
Lihat Juga :