Senior Penganiaya Santri di Lampung Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 08:21 WIB
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: MPI/Indra Siregar
LAMPUNG SELATAN - Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengumumkan penetapan AR (17) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan santri, MF (16), tewas di Lampung Selatan.

Penetapan itu itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk pimpinan pondok pesantren terkait, mereka menetapkan AR sebagai tersangka.



Baca Juga: Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior, Pemicunya Masalah Sepele

”Tersangka melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali. Hal itu terbukti dari hasil autopsi,” kata Yusriandi, Kamis (14/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!