Senior Penganiaya Santri di Lampung Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 08:21 WIB
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: MPI/Indra Siregar
LAMPUNG SELATAN - Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengumumkan penetapan AR (17) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan santri, MF (16), tewas di Lampung Selatan.

Penetapan itu itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk pimpinan pondok pesantren terkait, mereka menetapkan AR sebagai tersangka.





”Tersangka melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali. Hal itu terbukti dari hasil autopsi,” kata Yusriandi, Kamis (14/3/2024).

AR adalah pelatih dan juga santri senior di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Motif dari kasus ini adalah "punishment" yang telah menjadi tradisi di perguruan pencak silat.

Polres Lampung Selatan akan segera menggelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan.Tersangka dijerat Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content