Laporan LHKPN Ema Sumarna Punya Kekayaan Lebih dari Rp8 Miliar
Rabu, 13 Maret 2024 - 21:18 WIB
BANDUNG - Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekda Kota Bandung Ema Sumarna terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 9 Maret 2023. Dalam laporan LHKPN, Ema Sumarna punya kekayaan mencapai lebih dari Rp8 miliar.
LHKPN mencatat, Ema Sumarna memiliki 4 aset tanah dan bangunan senilai total Rp3.318.385.000. Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Kota dan Kabupaten Bandung , serta Sumedang.
Ema juga mempunyai alat transportasi atau kendaraan bernilai total Rp388.250.000. Kendaraan tersebut terdiri dari motor merek Honda senilai Rp3.250.000, mobil Honda HRV Rp205.000.000, dan mobil Honda Jazz Rp180.000.000.
Selain itu, Ema memiliki harta bergerak senilai Rp207.009.000 dan kas atau setara kas Rp4.279.860.787. Ema juga mempunyai utang Rp250.750.000. Total kekayaan Ema Sumarna Rp8.167.745.787.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada perkembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City. Tetapi Ali Fikri tidak menyebutkan identitas para tersangka. Dia hanya menyebut para tersangka tersebut berasal dari eksekutif dan legislatif.
“Kami mau mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana (proyek Bandung Smart City) dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
Diketahui, isu yang berkembang menyebutkan Ema Sumarna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Selain Ema Sumarna, KPK juga menetapkan empat tersangka baru terkait kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, empat tersangka selain Ema Sumarna, yaitu, Riantono anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024; Achmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024); Ferry Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024), dan Yudi Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024).
LHKPN mencatat, Ema Sumarna memiliki 4 aset tanah dan bangunan senilai total Rp3.318.385.000. Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Kota dan Kabupaten Bandung , serta Sumedang.
Ema juga mempunyai alat transportasi atau kendaraan bernilai total Rp388.250.000. Kendaraan tersebut terdiri dari motor merek Honda senilai Rp3.250.000, mobil Honda HRV Rp205.000.000, dan mobil Honda Jazz Rp180.000.000.
Baca Juga
Selain itu, Ema memiliki harta bergerak senilai Rp207.009.000 dan kas atau setara kas Rp4.279.860.787. Ema juga mempunyai utang Rp250.750.000. Total kekayaan Ema Sumarna Rp8.167.745.787.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada perkembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City. Tetapi Ali Fikri tidak menyebutkan identitas para tersangka. Dia hanya menyebut para tersangka tersebut berasal dari eksekutif dan legislatif.
“Kami mau mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana (proyek Bandung Smart City) dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
Diketahui, isu yang berkembang menyebutkan Ema Sumarna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Selain Ema Sumarna, KPK juga menetapkan empat tersangka baru terkait kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, empat tersangka selain Ema Sumarna, yaitu, Riantono anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024; Achmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024); Ferry Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024), dan Yudi Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024).
(wib)
tulis komentar anda