Begal Berpistol Airsoft Gun di Cimahi Diringkus Polisi!

Rabu, 13 Maret 2024 - 13:07 WIB
Baca Juga: Alami Kecelakaan Seusai Beraksi, 1 Begal Ditangkap saat Dirawat di RS

"Para pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya," kata Aldi.

Para pelaku dijerat Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!