2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi dari Papua Diringkus Polisi

Jum'at, 08 Maret 2024 - 16:23 WIB
Menurut Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, dari hasil penyidikan terhadap 2 orang tersangka, modus penjualan satwa dilindungi dilakukan di media sosial facebook. Khusus untuk Labi-Labi Moncong Babi pelaku biasa menjual ke pasar dengan harga Rp130.000 hingga Rp200.000 per ekor.

“Kedua tersangka ini diketahui merupakan satu jaringan dan residivis perdagangan satwa dilindungi. Kedua tersangka perdagangan satwa dilindungi ini terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda uang senilai Rp100 juta,” kata Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, Jumat (8/3/2024).

Kedua tersangka ditahan di Polda Jatim dan seluruh satwa dilindungi yang disita diserahkan ke BBKSDA Jawa Timur untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!