Polda Lampung Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Joki CPNS Kejaksaan

Jum'at, 08 Maret 2024 - 15:00 WIB
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung masih bergulir. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus yang melibatkan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Donny menuturkan, satu dari empat orang yang baru ditetapkan tersangka pada 15 Februari lalu itu juga berstatus mahasiswa ITB berinisial KYP.”Benar, ada empat orang lagi yang kami tetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!