Polda Lampung Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Joki CPNS Kejaksaan
Jum'at, 08 Maret 2024 - 15:00 WIB
BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus joki CPNS Kejaksaan 2023. Selain menetapkan tersangka, polisi melakukan penahanan terhadap 3 dari 4 tersangka baru tersebut.
Adapun 3 tersangka yang dilakukan penahanan yakni IG yang berperan sebagai koordinator, RA sebagai pemilik rekening, serta BO sebagai bendahara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dony Arief Praptomo mengatakan, sejak ditetapkan menjadi tersangka, 3 orang yang berasal dari swasta sudah ditahan.
”Ada 3 yang kami lakukan penahanan, ketiganya bukan berstatus mahasiswa,” kata Dony, Jumat (8/3/2024).
Penahanan dilakukan sejak mereka ditetapkan menjadi tersangka. Untuk 3 tersangka yang berstatus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yakni RDS, ABN, serta KYP diharuskan melakukan wajib lapor.
”Untuk 3 tersangka yang statusnya masih mahasiswa tidak ditahan karena mereka harus menjalani perkuliahan. Tetapi mereka diharuskan untuk wajib lapor,” jelasnya.
Proses penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.
”Belum berhenti, kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru,” tegasnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung masih bergulir. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus yang melibatkan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Donny menuturkan, satu dari empat orang yang baru ditetapkan tersangka pada 15 Februari lalu itu juga berstatus mahasiswa ITB berinisial KYP.”Benar, ada empat orang lagi yang kami tetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Adapun 3 tersangka yang dilakukan penahanan yakni IG yang berperan sebagai koordinator, RA sebagai pemilik rekening, serta BO sebagai bendahara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dony Arief Praptomo mengatakan, sejak ditetapkan menjadi tersangka, 3 orang yang berasal dari swasta sudah ditahan.
”Ada 3 yang kami lakukan penahanan, ketiganya bukan berstatus mahasiswa,” kata Dony, Jumat (8/3/2024).
Penahanan dilakukan sejak mereka ditetapkan menjadi tersangka. Untuk 3 tersangka yang berstatus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yakni RDS, ABN, serta KYP diharuskan melakukan wajib lapor.
”Untuk 3 tersangka yang statusnya masih mahasiswa tidak ditahan karena mereka harus menjalani perkuliahan. Tetapi mereka diharuskan untuk wajib lapor,” jelasnya.
Proses penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.
”Belum berhenti, kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru,” tegasnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Kasus joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung masih bergulir. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus yang melibatkan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Donny menuturkan, satu dari empat orang yang baru ditetapkan tersangka pada 15 Februari lalu itu juga berstatus mahasiswa ITB berinisial KYP.”Benar, ada empat orang lagi yang kami tetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.
(ams)
tulis komentar anda