Sudah Setahun Jualan Ganja, Buruh Pabrik Ini Baru Ketangkap Polisi

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:51 WIB
Lelaki berusia 31 tahun asal Dusun Sarirejo RT 02/RW 06, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto, sempat memberontak saat ditangkap. Ketika digeledah, Erik tidak bisa mengelak lagi.

“Dari hasil penggeledahan Kita temukan dua buah poket atau klip plastik beserta kertas rokok satu set didalam bungkus bekas rokok warna merah yang disimpan di saku celana panjang sebelah kanan pelaku,” paparnya.(Baca juga : Maling Apes, Gagal Curi Motor Babak Belur Dihajar Massa )

Setelah dibuka, dua poket itu berisi ganja. Dia baru saja mendapatkan barang itu dari Peking yang merupakan rekan kerjanya di sebuah pabrik yang ada di Gresik. Setiap satu poket dibeli seharga Rp 75 ribu.

“Anggota langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Peking di Kecamatan Kedamean,” ungkap Sujiran. Total barang bukti yang diamankan berupa dua poket ganja dengan berat perpoket 0,65 gram dan 0,70 gram. Satu set kertas rokok, satu bungkus bekas rokok dan dua buah handphone beserta celana panjang milik tersangka.(Baca juga : Demo Warga Gresik Tolak Terminal Bongkar Muat Batubara Ricuh )

Kanit Reskrim Polsek Bungah, Aipda Dwi Rahmanto menambahkan, Peking sudah menggeluti bisnis haram ini sejak bulan September 2019. Ganja itu diedarkan di kalangan pemuda dan buruh pabrik. “Keduanya sudah kami tahan,” pungkasnya
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!